Kata-kata Puji.
kau syairkan di Telingaku
janji-janji manis,
Kau ukir disanubariku
Rindu Sehiris Rindu
Terlintas dalam hatiku
Mengusik Ketenangan, d dalam jiwaku
Rindu......... cuma sehiris Rindu
Kau pada diRiku..
Begitu juga diriku,,
yang tlah Terpedaya Tipu daya mu,,
Usahlah kau bersandiwara
Bersikap manis, selalu
memuji-muji diriku
Dengan ucapan palsu
janji-janji yang kau ukir
begitu mudah kau mengukir
lain dihati, lain di bibir..
GaJe. :(
Jumat, 16 November 2012
Selasa, 06 November 2012
makalah Abortus
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Abortus provocatus adalah istilah Latin yang secara resmi
dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Maksudnya adalah dengan sengaja
mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seseorang perempuan hamil. Karena
itu abortus provocatus harus dibedakan dengan abortus spontaneus, dimana
kandungan seorang perempuan hamil dengan spontan gugur. Jadi perlu dibedakan
antara “ abortus yang disengaja” dan “abortus spontan”.
Secara medis abortus dimengerti sebagai penghentian
kehamilan selama janin belum viable, belum dapat hidup mandiri di luar rahim,
artinya sampai kira-kira 24 minggu atau sampai awal trimester ketiga.
B.
TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus, mekanisme arbutus, efek
samping/risiko,serta peraturan hokum yang berlaku .
C.
RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian Abortus.
2. Etilogi/Penyebab Abortus
3. Klasifikasi Abortus
4. Resiko
5.
Aspek Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ABORTUS
Abortus
adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari
20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil
konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Berdasarkan variasi berbagai batasan yang ada tentang usia / berat
lahir janin viable (yang mampu hidup di luar kandungan), akhirnya ditentukan
suatu batasan abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai
berat 500 g atau usia kehamilan 20 minggu. (terakhir, WHO/FIGO 1998 : 22
minggu)
B.
ETIOLOGI
(PENYEBAB)
Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
Ø Kelaianan pertumbuhan hasil
konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu.
Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah :
a. Kelainan kromosom, terutama
trisomi autosom dan monosomi X
b. Lingkungan sekitar tempat
implantasi kurang sempurna
c. Pengaruh teratogen akibat
radiasi, virus, obat-obatan, tembakau atau alkohol.
Ø Kelainan pada plasenta, misalnya
endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun
Ø Faktor maternal, seperti pneumonia,
tifus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis
Ø Kelainan traktus genetalia seperti
inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua) retroversi uteri,
mioma uteri dan kelainan bawaan uterus.
C. ALASAN ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik
yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan
tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk
jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi
adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir
mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan
adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib
keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan
kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan
dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga
diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa
membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua
alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya,
alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data
ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest
(1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest
(hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3%
karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan
93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan
diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu
atau gengsi.
D.
MEKANISME TERJADINYA ABORTUS
Pada kehamilan, janin menempel di endometrium (dinding uterus/rahim bagian dalam). Untuk itu, endometrium harus tebal karena jika tipis maka janin tidak bisa menempel di endometrium dengan sempurna. Tebal / tipisnya endometrium dipengaruhi oleh hormon progesteron. Semakin banyak hormon progesteron, maka endometrium akan semakin tebal sehingga janin bisa menempel dengan sempurna. Sebaliknya semakin sedikit hormon progesteron, maka endometrium akan semakin tipis sehingga janin kurang menempel dan akan terjadi keguguran/abortus. Oleh karena itu disimpulkan bahwa salah satu penyebab terjadinya abortus/keguguran adalah kurangnya hormon progesteron.
E. MANIFETASI KLINIS
- Terlambat haid atau amenore kurang dari 20 minggu.
- Pada pemeriksaan fisik : Keadaan umum tampak lemah atau kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat.
- Perdarahan pervaginam, mungkin disertai keluarnya jaringan hasil konsepsi
- Rasa mulas atau keram perut di daerah atas simfisis, sering disertai nyeri pinggang akibat kontraksi uterus
- Pemeriksaan ginekologi :
a. Inspeksi vulva : perdarahan
pervaginam ada / tidak jaringan hasil konsepsi, tercium/tidak bau busuk dari
vulva
b. Inspekulo : perdarahan dari kavum
uteri, ostium uteri terbuka atau sudah tertutup, ada/tidak jaringan keluar dari
ostium, ada/tidak cairan atau jaringan berbau busuk dario ostium.
c. Colok vagina : porsio masih
terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam kavum uteri,
besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat
porsio dogoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, kavum Douglasi, tidak
menonjol dan tidak nyeri.
F.
KLASIFIKASI ABORTUS
Abortus
dapat dibagi atas dua golongan yaitu:
Menurut terjadinya dibedakan atas:
1. Abortus spontan
Abortus
spontan yaitu abortus yang terjadi
dengan sendirinya tanpa disengaja atau dengan tidak didahului faktor-faktor
mekanis atau medisinalis, semata-mata disebabkan oleh faktor-faktor alamiah.
2. Abortus provokatus
Abortus
provokatus (induksi abortus) adalah abortus yang disengaja tanpa indikasi
medis, baik dengan memakai obat-obatan maupun dengan alat-alat.
Abortus ini terbagi lagi menjadi :
a. Abortus
medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri, dengan alasan bila
kehamilan dilanjutkan, dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi
medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
b. Abortus
kriminalis yaitu
abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak
berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh
tenaga tradisional.
Menurut gambaran klinis, dibedakan atas:
1.
Abortus membakat (imminens) yaitu abortus tingkat permulaan,
dimana terjadi perdarahan pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil
konsepsi masih baik dalam kandungan.Dalam hal ini, keluarnya fetus masih dapat
dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan antispasmodika serta
istirahat. Kalau perdarahan setelah beberapa minggu masih ada, maka perlu
ditentukan apakah kehamilan masih baik atau tidak. Kalau reaksi kehamilan 2
kali berturut-turut negatif, maka sebaiknya uterus dikosongkan (kuret).
2.
Abortus insipiens
yaitu abortus yang sedang berlangsung dan mengancam dimana serviks telah
mendatar dan ostium uteri telah membuka, ketuban yang teraba akan tetapi hasil
konsepsi masih dalam kavum uteri, kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
Terapi seperti abortus inkomplit.
3.
Abortus inkomplit (keguguran yang tersisa) yaitu jika hanya sebagian hasil
konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal adalah desidua atau plasenta.Abortus
komplit artinya seluruh hasil konsepsi telah keluar (desidua atau fetus),
sehingga rongga rahim kosong. Terapi hanya dengan uterotonika.
4.
Abortus habitualis (keguguran berulang) adalah keadaan terjadinya abortus tiga kali berturut-turut
atau lebih. Menurut HERTIG abortus spontan terjadi dalam 10 5dari kehamilan dan
abortus habitualis3,6-9,8% dari abortus spontan.Kalau seorang penderita telah
mengalami 2 abortus berturut-turut maka optimisme untuk kehamilan berikutnya
berjalan normal, hanya sekitar 16 %.
5.
Abortus infeksiosa adalah abortus yang disertai
infeksi genital.
6.
Abortus septik
adalah abortus yang disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman ataupun
toksinnya kedalam peredaran darah atau peritonium.
7.
Missed abortion adalah
abortus dimana fetus atau embrio telah meninggal dalam kandungan sebelum
kehamilan 20 minggu, akan tetapi hasil konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam
kandungan selama 6 minggu atau lebih. Fetus yang meninggal ini bisa keluar
dengan sendirinya dalam 2-3 bulan sesudah fetus mati, bisa diresorbsi kembali
sehingga hilang, bisa terjadi mengering dan menipis yang disebut fetus papyraceus,
atau bisa jadi mola karnosa dimana fetus yang sudah mati 1 minggu akan
mengalami degenerasi dan air ketubannya diresorbsi.
G. RESIKO
Aborsi memiliki
resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak
benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan
apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena
tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.
Resiko gangguan psikologi
Resiko kesehatan dan keselamatan
fisik
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita,
seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya.
anak berikutnya.
6. Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker
hati (Liver Cancer)
10. Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion”
di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan
harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak
histeris (51%)
3. Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
H. PENANGANAN MEDIS
1. Abortus iminens
v istrahat baring agar aliran darah ke
uterus bertambah dan rangsangan mekanik berkuang.
v Periksa denyut nadi dan suhu badan
dua kali sehari bila pasien tidak panas dan tiap empat jam bila pasien panas.
v Tes kehamilan dapat dilakukan. Bila
hasil negative, mungkin janin sudah mati. Pemeriksaan USG untuk menentukan
apakah janin masih hidup.
v Berikan obat penenang, biasanya
fenobarbital 3 x 30 mg. berikan preparat hematinik misalnya sulfas ferosus 600
– 1.000 mg.
v Diet tinggi protein dan tambahan
vitamin C.
v Bersihkan vulva minimal dua kali
sehari dengan cairan antiseptic untuk mencegah infeksi terutama saat masih mengeluarkan
cairan coklat.
2.
Abortus
insipiens
v bila perdarahan tidak banyak, tunggu
terjadinya abortus spontan tanpa pertolongan selama 36 jam dengan diberikan
morfin.
v Pada kehamilan kurang dari 12
minggu, yang biasanya disertai perdarahan, tangani dengan pengosongan uterus
memakai kuret vakum atau cunam abortus, disusul dengan kerokan memakai kuret
tajam. Suntikkan ergometrin 0,5 mg intramuscular.
v Pada kehamilan lebih dari 12 minggu,
berikan infokus oksitosin 0,5 mg intramuscular 5 % 500 ml dimulai 8 tetes per
menit dan naikkan sesuai kontraksi uterus sampai abortus komplit.
v Bila janin sudah keluar, tetapi
plasenta masih tertinggal, lakukan pengeluaran plasenta secara manual.
3. Abortus inkomplit
v bila disertai syok karena
perdarahan, berikan infuse cairan NaCl fisiologis atau ringer laktat dan
selekas mungkin ditransfusi darah.
v Setelah syok diatasi, lakukan
kerokan dengan kuret tajam lalu suntikkan ergometrin 0,2 mg intramuscular.
v Bila janin sudah keluar, tetapi
plasenta masih tertinggal, lakukan pengeluaran plasenta secara manual.
v Berikan antibiotic untuk mencegah
infeksi.
4. Abortus komplit
v bila kondisi pasien baik, berikan
ergometrin 3 x 1 tablet selama 3 sampai 5 hari.
v Bila pasein anemia, berikan
hematinik seperti sulfas ferosus atau transfuse darah.
v Berikan antibiotic untuk mencegah
infeksi.
v Anjurkan pasien diet tinggi protein,
vitamin dan mineral.
5. Missed abortion
v bila kadar fibrinogen normal, segera
keluarkan jaringan konsepsi dengan cunam ovum lalu dengan kuret taam.
v Bila kadar fibrinogen rendah,
berikan fibrinogen kering arau segar sesaat sebelum atau ketika mengeluarkan
konsepsi.
v Pada kehamlan kurang dari 12 minggu,
lakukan pembukaan serviks dengan gagang laminaria selama 12 jam lalu dilakuka
dilatasi serviks dengan dilatator hegar. Kemudian hasil kosepsi diambil dengan
cunam ovum lalu dengan kuret tajam.
v Pada kehamilan kurang dari 12
minggu, berikan dietilstilbestrol 3x5 mg lalu infuse oksitosin 10 IU dalam
deksrose 5% sebanyak 500 ml mulai 20 tetes/menit dan naikkan dosis sampai ada
kontaksi uterus. Oksitosin dapat diberikan sampai 100 IU dalam 8 jam. Bila
tidak berhasil, ulang infuse oksitosin setelah pasien istirahat satu hari.
v Bila tinggi fundus uteri sampai 2
jari dibawah pusat, keluarkan hasil konsepsi dengan menyuntik larutan garam 20%
dalam kavum uteri melalui dinding perut.
6. Abortus septic
Abortus septic harus dirujuk ke
rumah sakit.
v Penanggulangan infeksi
a.
Obat
pilihan pertama: penisilin prokain 800.000 IU intramuscular iap 12 jam ditambah
kloamfenikol 1 g peroral selanjutnya 500 mg peroral tiap 6 jam.
b.
Obat
pilihan kedua: ampisilin 1 g peroral selanjutnya 500 g tiap 4 jam ditambah
metrodinazol 500 mg taip 6 jam.
c.
Obat
pilihan lainnya: ampisilin dan kloroamfenikol, penisilin dan gentamisin.
v Tingkatkan asupan cairan
v Bila perdarahan banyak, lakukan
transfuse darah.
v Dalam 24 jam sampai 28 jam setelah
perlindungan antibiotic atau lebih cepat lagi bla terjadi perdarahan, sisa
konsepsi harus dikeluarkan dari uterus.
I.
Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis
Abortus telah
dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada
undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal
ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk
melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus
mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai
timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara
di dunia terhadap tindakan abortus.
Hukum abortus di berbagai negara dapat
digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
- Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
- Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
- Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
- Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
- Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
- Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
- Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
- Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang,
Negara-negara yang mengadakan perubahan
dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti
yang tersebut di bawah ini:
- Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
- Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
- Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
- Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
- Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan
agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak
diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus
provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter
secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas
Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan
menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat
pembuahan.
Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia
telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban
umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang
melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara
berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis
Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini
berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya.
Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari
komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan
abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus
dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:
1. Abortus buatan legal Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus
therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah
untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15
1) Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai
dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana
kesehatan tertentu.
3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992
pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1):
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun,
dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan
dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan
medis tertentu
Ayat (2)
- Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
- Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
- Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
- Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3): Dalam
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain
mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau
janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan,
sarana kesehatan yang ditunjuk.
2. Abortus Provocatus Criminalis
(Abortus buatan illegal) Yaitu pengguguran kandungan yang
tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh
tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan
abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1) Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2) Jika yang
bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346
Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347
1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika
perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2) Jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535
Barang siapa
secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut
diatas dapat ditarik kesimpulan:
- Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
- Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
- Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
- Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu
pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi
medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang
melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan
alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan
yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80
Barang siapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa :
1.
Abortus
hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh
pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2.
Aborsi
hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin
untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum
yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
3.
Aborsi
hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia
diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
4.
Harus
disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5.
Harus
ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
6.
Aborsi memiliki resiko yang tinggi
terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung
boleh pulang”
B. SARAN
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun
didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia saat abortus
hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar mengingat betapa pentingnya benar-benar
diperhatikan dan dapat bermanfaat bagi kita semua untuk mengantisipasi dari
pada bentuk abortus, faktor-faktor penyebab abortus serta dampak negative yang
dapat mengancam jiwa bagi penderita
\
Langganan:
Postingan (Atom)